Kaidah Fikih: Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya (Bag. 4)
Menjadi sebuah pertanyaan, di manakah sejatinya letak niat? Apakah niat itu butuh dilafalkan? Atau apakah niat itu hanya sebatas di dalam hati? Atau apakah niat itu juga dengan lisan sebagai bentuk implementasi dari niat?
Niat terletak di hati
Perlu diketahui bahwasanya niat letaknya di hati [1]. Oleh karena itu, dinamakan dengan النِّيَّةُ (niat), yang diambil dari kata النَّوَى (an-nawa) yang artinya biji yang berada di dalam buah. Karena tempatnya di dalam hati, maka niat tidak terlihat dan adanya di dalam diri manusia. Andaikata niat itu tampak atau terlihat, maka tidak bisa dinamakan dengan niat, karena tidak ada faidahnya dalam penggunaan lafal niat jika niat tersebut tampak.
Sehingga tidak disyariatkan untuk melafalkan niat atau men-jahr-kannya (mengeraskannya); dan men-jahr-kan niat termasuk dalam kebid’ahan. Bahkan tidak ada satupun keterangan yang datang dari para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, bahkan dari imam yang empat yang mengatakan bahwa niat itu dilafalkan.
Perhatikanlah perkataan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah di bawah ini,
نِيَّةُ الطَّهَارَةِ مِنْ وُضُوءٍ أَوْ غُسْلٍ أَوْ تَيَمُّمٍ، وَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالْحَجِّ وَالزَّكَاةِ وَالْكَفَّارَاتِ وَغَيْرِ ذٰلِكَ مِنَ الْعِبَادَاتِ، لَا تَفْتَقِرُ إِلَى نُطْقِ اللِّسَانِ بِاتِّفَاقِ أَئِمَّةِ الْإِسْلَامِ.بَلِ النِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ دُونَ اللِّسَانِ بِاتِّفَاقِهِمْ، فَلَوْ لَفَظَ بِلِسَانِهِ غَلَطًا بِخِلَافِ مَا نَوَى فِي قَلْبِهِ، كَانَ الِاعْتِبَارُ بِمَا نَوَى لَا بِمَا لَفَظَ
“Niat dalam bersuci, baik wudu, mandi wajib, maupun tayamum, juga dalam salat, puasa, haji, zakat, kafarat, dan berbagai bentuk ibadah lainnya, tidak memerlukan pengucapan dengan lisan, berdasarkan kesepakatan para ulama Islam. Hal tersebut dikarenakan letak niat berada di hati, bukan lisan. dan hal ini juga disepakati oleh para ulama. Maka apabila seseorang melafalkan niat dengan lisannya secara keliru, berbeda dengan apa yang ia niatkan di dalam hatinya, yang dijadikan pegangan adalah niat yang ada di hati, bukan lafal yang terucap.” [2]
Kemudian beliau menjelaskan bahwa yang berpendapat bahwa niat itu dilafalkan adalah sebagian ulama yang datang belakangan dari kalangan pengikut Imam Syafi’i rahimahullah. Sebab kekeliruannya adalah karena Imam Syafi’i mengatakan bahwa salat harus disertai dengan “pengucapan” di awalnya. Sedangkan yang dimaksud Imam Syafi’i adalah takbir yang wajib di awal salat, bukan pengucapan niat. [3]
Sehingga pendapat “melafalkan niat” dianggap sebagai pendapat yang aneh dan ditolak oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah. Seperti Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, begitupun Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. [4]
Kemudian para ulama berpendapat, apakah disunahkan melafalkan niat secara lirih? [5]
Pendapat pertama: Sebagian ulama dari kalangan pengikut Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan Ahmad berpendapat bahwa disunahkan untuk melafalkan niat secara lirih, dikarenakan hal tersebut dapat memantapkan niat.
Pendapat kedua: Sebagaian ulama dari kalangan Malik dan juga Ahmad, begitupun selain mereka berdua berpendapat bahwa tidak disunahkan untuk melafalkan niat secara lirih. Karena hal tersebut adalah bid’ah, dan hal tersebut tidak pernah dinukil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga para sahabatnya. Begitupun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan satu orang pun dari umatnya untuk melafalkan niat, dan tidak pernah mengajarkannya kepada seorang muslim pun. Padahal, seandainya hal itu merupakan amalan yang masyhur dan disyariatkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tidak akan meninggalkannya, sementara umat Islam melakukannya setiap hari dan setiap malam.
Pendapat kedua inilah yang dibenarkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Bahkan beliau berpendapat secara tegas bahwa melafalkan niat merupakan bentuk kekurangan dalam akal dan agama.
Beliau rahimahullah menuturkan,
أَمَّا فِي الدِّينِ فَلِأَنَّهُ بِدْعَةٌ. وَأَمَّا فِي الْعَقْلِ فَلِأَنَّهُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ يُرِيدُ أَنْ يَأْكُلَ طَعَامًا، فَيَقُولُ: نَوَيْتُ بِوَضْعِ يَدِي فِي هٰذَا الْإِنَاءِ أَنِّي أُرِيدُ أَنْ آخُذَ مِنْهُ لُقْمَةً، فَأَضَعَهَا فِي فَمِي، فَأَمْضَغَهَا، ثُمَّ أَبْلَعَهَا لِأَشْبَعَ
“Adapun kekurangannya dari sisi agama, karena ia adalah perbuatan bid’ah, sedangkan kekurangannya dalam akal, karena perbuatan tersebut seperti seseorang yang hendak makan, lalu berkata, ‘Aku berniat meletakkan tanganku ke dalam bejana ini untuk mengambil sesuap makanan, lalu memasukannya ke mulutku, mengunyahnya, kemudian menelannya agar aku kenyang.” [6]
Karenanya, meneladani sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah perkara yang terbaik dan tidak menyulitkan. Seseorang tidak perlu untuk mengucapkan segala sesuatu yang ingin ia kerjakan, karena sebatas niat di dalam hati itu sudah cukup baginya.
Dari pembahasan di atas, terdapat beberapa perkara yang perlu diketahui tentang masalah niat ini, di antaranya [7]:
Pertama: Melafalkan dengan lisan tidak cukup untuk mewujudkan niat di dalam hati.
Kedua: Setelah niat terwujud di dalam hati, tidak disyariatkan adanya pelafalan dengan lisan. Bahkan melafalkan niat dengan lisan tidak disyariatkan, karena tidak ada satupun keterangan yang menyebutkan hal tersebut datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataupun sahabatnya.
Adapun pengecualian yang disebutkan oleh sebagian ulama tentang disyariatkannya melafalkan niat dalam ibadah haji saja, maka hal itu bukanlah lafal niat itu sendiri, melainkan lafal talbiyah yang mengandung makna niat.
Namun demikian, tidak bisa disimpulkan dari hal tersebut bahwa melafalkan niat menjadi disyariatkan secara umum. Terdapat pengecualian bagi orang yang tertimpa waswas, ketika ia ragu dalam memastikan niat ibadahnya; dalam kondisi seperti ini, dibolehkan baginya melafalkan niat agar niat tersebut menjadi mantap di dalam hatinya.
Ketiga: apabila lafal yang diucapkan dengan lisan berbeda dengan apa yang ada di dalam hati, maka yang dijadikan pegangan adalah apa yang ada di dalam hati.
Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
[Bersambung]
***
Depok, 7 Rajab 1447/ 27 Desember 2025
Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi
Artikel Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq At-Tharifi, Shifatu Shalatin Nabi, hal. 57.
[2] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmū‘ al-Fatāwā, 22: 230.
[3] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmū‘ al-Fatāwā, 22: 231.
[4] Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq At-Tharifi, Shifatu Shalatin Nabi, hal. 58.
[5] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmū‘ al-Fatāwā, 22: 231.
[6] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmū‘ al-Fatāwā, 22: 231.
[7] Musallam bin Muhammad Ad-Dusary, Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 78–79.
Referensi:
At-Tharifi, ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq. Shifatu Shalatin Nabi. Riyadh: Maktabah Dār al-Minhāj, cet. ke-7, 1439/ 2018.
Ibnu Taimiyah. Majmū‘ al-Fatāwā. Saudi Arabia: Majma‘ al-Malik Fahd, 1425/ 2004. Diakses melalui Maktabah Syamilah.
Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, cet. ke-1, 1428/ 2007.
Artikel asli: https://muslim.or.id/111338-kaidah-fikih-segala-sesuatu-tergantung-tujuannya-bag-4.html